Kejati Sulsel Gelar Rapat Monitoring Pendampingan Hukum Proyek Bendungan Jenelata Pastikan Pengadaan Tanah Berjalan Lancar
KEJATI SULSEL, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar rapat monitoring pendampingan hukum terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa pada Selasa, 23 September 2025 di Kejati Sulsel. Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pengerjaan proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, dan dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, serta Kajari Gowa, Muhammad Ihsan. Turut hadir pula Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWS-PJ), Heriantono Waluyadi, beserta jajaran jaksa pengacara negara pada Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan pekerjaan fisik proyek Bendungan Jenelata telah mencapai 17% yang sebelumnya sempat mandek di angka 3 persen. Setelah mendapat pendampingan dari Satgas Percepatan Investasi, akhirnya bisa dilakukan pembebasan lahan yang kini memasuki tahap 4.
"Kami ingin proses pengerjaan bendungan ini berjalan dengan baik. Silakan teman-teman Jaksa Pengacara Negara dan BBWS-PJ menyampaikan perkembangannya," ujar Agus Salim.
Sementara itu, Kepala BBWS-PJ, Heriantono Waluyadi, menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp 3,4 triliun yang dialokasikan khusus untuk pengadaan lahan, realisasi saat ini baru mencapai Rp 157 miliar. BBWS-PJ juga berencana mengajukan revisi penetapan lokasi (penlok).
"Ada penambahan sekitar 87 hektare berdasarkan evaluasi teknis, lingkungan, sosial, dan hukum. Ini untuk menyesuaikan dengan regulasi, menjamin keamanan operasional waduk, menghindari konflik sosial, dan memberikan kepastian hukum," jelas Heriantono.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menambahkan bahwa pihaknya bersama Kejati Sulsel telah melakukan pendampingan teknis pengamanan pengukuran lahan. Ia mengakui sempat terjadi penghadangan oleh kelompok masyarakat yang menuntut biaya kerohiman.
"Dengan bantuan pengamanan dari polisi dan TNI, pengukuran lahan berhasil dilakukan," ungkap Muhammad Ihsan.
Rapat ini menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Gowa, dan BBWS-PJ dalam mengawal proyek strategis ini agar dapat rampung sesuai target dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.