Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Narkotika di Pesantren Quran Putra MIM Ajak Santri Berkarakter untuk Jauhi Narkoba
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, Kejati Sulsel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum pada Selasa, 23 September 2025, di Pesantren Quran Putra Markaz Imam Malik, Makassar. Acara ini mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Narkoba: Santri Berkarakter untuk Indonesia Emas”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai pemateri utama yang menjelaskan secara mendalam tentang narkotika dari sudut pandang hukum dan kesehatan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Materi tersebut juga menjelaskan penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Disebutkan bahwa Narkotika Golongan I memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan , sementara Golongan II dan III berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi medis dengan pengawasan ketat.
Lebih lanjut, Soetarmi mengidentifikasi beberapa jenis narkotika yang sering disalahgunakan dan dampaknya. Misalnya, ganja dapat menyebabkan euforia, tetapi juga dapat menimbulkan kecemasan dan reaksi panik yang berlebihan, serta mengganggu memori jangka pendek dan kemampuan belajar. Ada pula sabu-sabu yang merupakan obat stimulan kuat dan sangat adiktif , serta heroin atau "putau" yang bisa menimbulkan halusinasi dan kecanduan.
Ia juga menekankan bahwa obat-obatan medis seperti morfin dan kodein, yang digunakan untuk meredakan nyeri, harus digunakan dengan sangat hati-hati karena memiliki efek samping berbahaya pada pernapasan.
“Peredaran narkoba yang dapat meracuni tubuh, merugikan perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda dan berbahaya bagi kehidupan serta nilai-nilai budaya bangsa,” kata Soetarmi.
Secara hukum, Soetarmi menegaskan perbedaan sanksi pidana antara penyalahguna dan mereka yang bukan pengguna, seperti pemilik, pengedar, atau pengolah. Sebagai contoh, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana paling lama 4 tahun. Sementara itu, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Wakil Kepala Sekolah Pesantren Quran Putra Markaz Imam Malik, Ustadz Iswahyudi menyampaikan apresiasi tinggi atas program JMS yang dilaksanakan oleh Kejati Sulsel. "Kami menyampaikan terima kasih atas program JMS yang dilakukan Kejati Sulsel. Apa yang disampaikan sangat bermanfaat bagi santri-santri," ujarnya.